
PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, berkomitmen mempermudah proses perizinan usaha bagi perusahaan rokok lokal. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mendongkrak perekonomian daerah sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja secara signifikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Taufikurrachman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tingkat lokal.
”Selain untuk memicu pertumbuhan ekonomi, kemudahan investasi ini adalah wujud hadirnya Pemkab Pamekasan dalam mendukung ekosistem industri tembakau lokal agar semakin berdaya saing,” ujar Taufikurrachman, Jumat, 26/06.
Dampak positif dari kebijakan ini mulai dirasakan di sektor ketenagakerjaan. Menurut Taufikurrachman, keberadaan pabrik rokok lokal terbukti mampu menekan angka migrasi pekerja ke luar negeri. Banyak warga Pamekasan khususnya dari wilayah Pantai Utara (Pantura) yang sebelumnya merantau ke Malaysia atau Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini memilih bertahan di kampung halaman.
”Saat ini mereka memilih tidak kembali ke luar negeri karena sudah mendapatkan penghasilan yang layak sebagai pekerja di pabrik rokok lokal,” ungkapnya.
Targetkan Standardisasi dan Legalitas Usaha :
Berdasarkan data Pemkab, saat ini tercatat sekitar 300 perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan di seluruh Kabupaten Pamekasan. Dari jumlah tersebut :
– 167 Perusahaan : Telah beroperasi secara resmi dan menggunakan pita cukai resmi.
– Sisanya: Masih dalam proses pemenuhan administrasi dan legalitas.
Pemkab Pamekasan menegaskan akan terus melakukan pendampingan intensif agar perusahaan yang belum mengantongi cukai dapat segera melegalkan usahanya.
Taufikurrachman menjelaskan bahwa perizinan industri rokok melibatkan dua tingkatan otoritas, yaitu daerah dan pusat.
Di tingkat kabupaten, Pemkab memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara di tingkat pusat, pelaku usaha wajib mengakses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Kementerian Perindustrian serta mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) melalui Bea Cukai untuk jaminan legalitas operasional.(adc)














