Mengaku Empat Kali Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Pamekasan Tempuh Jalur Hukum.

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial S. Laporan tersebut dilayangkan oleh saudara tiri korban, Feriyanto, pada Rabu (2/9/2026).

Aduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan merujuk dua orang terlapor berinisial T dan M.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan aksi kekerasan seksual tersebut berlangsung sepanjang Agustus hingga Jumat (28/8/2026). Peristiwa tersebut ditengarai terjadi di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Feriyanto mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui kejadian ini setelah dihubungi oleh seorang tetangga melalui telepon. Usai menerima informasi tersebut, ia lantas mengonfirmasinya secara langsung kepada S, yang kemudian membenarkan dugaan perlakuan yang dialaminya.

Menurut pengakuan korban kepada Feriyanto, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi sebanyak empat kali di beberapa tempat berbeda. Lokasi kejadian meliputi rumah milik M, sebuah rumah kosong di Desa Bicorong (Kecamatan Pakong), serta lokasi dekat kandang kambing di kawasan Den Bhaban, Desa Tlagah (Kecamatan Pegantenan).

“Korban juga diberi sejumlah uang oleh para terlapor, masing-masing Rp105.000 dari M dan Rp20.000 dari T,” ujar Feriyanto.

Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam penanganan pihak penyidik Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.