Mayoritas Dapur MBG di Bangkalan Belum Bersertifikat Halal: 79 dari 131 Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

oleh -16 Dilihat
oleh
IMG-20260827-WA0010
IMG-20260827-WA0010
banner 468x60

 

 

BANGKALAN, Garudasatunews.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan menghadapi catatan penting terkait kelengkapan sertifikasi halal dapur pelayanannya. Dari total 131 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada, baru 22 dapur yang sudah bersertifikat halal, sementara 79 dapur lainnya masih beroperasi tanpa sertifikat. Sementara itu, status sertifikasi dari 30 dapur lain belum diketahui belum mendaftar atau belum ada keterangannya.

 

Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat halal memang membutuhkan waktu cukup lama, yaitu 6 hingga 8 bulan. “Saat ini masih proses dan prosesnya itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (26/8/2026). Ia juga belum dapat memastikan apakah kendala biaya atau anggaran menjadi penyebab banyaknya dapur yang belum mengurus sertifikasi tersebut. Belum ada tenggat waktu resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait batas kelengkapan dokumen halal.

 

Bambang menyebut sebagian dapur baru akan “panik dan mengajukan sertifikasi jika sudah ada yang ditutup atau dikenakan sanksi”. Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Bangkalan, Ivan Mahardika Yusuf, justru menyatakan sejauh ini belum ada satupun dapur yang memiliki sertifikat halal secara sah. Ketidakjelasan status ini telah dilaporkan ke pusat guna mendapatkan arahan dan langkah tindak lanjut.

 

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib, menegaskan sertifikat halal merupakan syarat wajib yang ditetapkan BGN. Meski dapur yang sudah mengajukan dan masih dalam proses diperbolehkan beroperasi mengingat lamanya tahapan mulai dari pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal hingga verifikasi rantai bahan baku namun bagi yang belum sama sekali mengajukan, diminta segera melengkapi.

 

“Segera mengurus agar tidak disanksi, Jangan sampai terkena sanksi penutupan sementara atau penghentian operasional karena lalai melengkapi persyaratan.” Tegas Rokib

Pemerintah daerah mendesak kesadaran dan ketegasan sekaligus, agar program bergizi ini tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan anak, namun juga terjamin kehalalannya secara resmi. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.