Masa Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Berakhir, 10 Pegawai Dipastikan Gugur

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260921-WA0011

​PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Masa berlaku kontrak kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan telah memasuki masa tenggang. Dari total 4.160 pegawai yang terdaftar, sebanyak 10 orang dipastikan tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk periode berikutnya.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, mengungkapkan bahwa keputusan tidak memperpanjang masa kerja 10 PPPK paruh waktu tersebut didasari oleh beberapa alasan objektif.
​“Lima orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tiga orang memasuki batas usia pensiun, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya tidak diusulkan kembali karena pelanggaran disiplin,” terang Alwi, Senin (21/9/2026).

​Alwi menegaskan, perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya tidak berlaku secara otomatis. Pemerintah daerah menerapkan proses evaluasi berkala untuk menentukan kelayakan perpanjangan masa kerja selama satu tahun mendatang.
​Proses evaluasi dan pengajuan perpanjangan tersebut dilakukan secara bertahap melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bernaung.

​Kriteria Evaluasi dan Komposisi PPPK
​Beberapa indikator utama yang menjadi tolok ukur dalam evaluasi ini meliputi :
– ​Capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan
– ​Kesesuaian kompetensi pegawai
– ​Pertimbangan kualifikasi pendukung lainnya

​Saat ini, total 4.160 PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan tersebar dalam tiga formasi utama, yaitu :
​Tenaga Teknis: 2.674 orang
​Tenaga Kependidikan/Guru: 722 orang
​Tenaga Kesehatan: 764 orang

​Menanggapi dinamika ini, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, mengingatkan bahwa evaluasi berkala memang sangat krusial untuk menjaga efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Namun, ia menekankan agar pemerintah daerah juga memperhitungkan aspek kesiapan fiskal daerah.

​Menurutnya, ketersediaan anggaran harus dipastikan aman untuk menopang pembiayaan ribuan PPPK paruh waktu tersebut, terutama dalam masa transisi menuju status penuh waktu.
​“Yang penting juga, daerah punya ketersediaan anggaran untuk mereka, sambil lalu menunggu pengangkatan penuh waktu,” pungkas Halili. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.