Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun! Perbup Lama Tak Laku, Pilkades Pamekasan 2027 Tunggu Aturan Baru

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada September 2027 di Kabupaten Pamekasan dipastikan memerlukan landasan hukum yang baru. Aturan teknis yang selama ini digunakan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019, dinilai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pamekasan, Achmad Fachrurrazy, menjelaskan ketidaksesuaian tersebut muncul pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dua aturan baru ini membawa perubahan mendasar, antara lain perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, serta ketentuan baru terkait mekanisme pencalonan tunggal.

“Perbup tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada,” ujar Fachrurrazy, Kamis (3/9/2026).

Guna menjembatani penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa. Dokumen ini telah lolos proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan kini resmi diserahkan kepada DPRD Pamekasan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Proses Raperda tersebut saat ini telah kami serahkan kepada DPRD, karena sebelumnya memang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026,” tambahnya.

106 Desa Masuk Gelombang Pertama, Pembahasan Harus Tuntas Tahun Ini :
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Muhammad Lutfi, mencatat sebanyak 106 desa akan habis masa jabatan kepala desannya dan masuk dalam gelombang pertama Pilkades 2027. Sementara desa-desa lainnya dijadwalkan pada gelombang berikutnya pada tahun 2030 sebagai dampak langsung dari penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Lutfi menegaskan pembahasan Raperda di Panitia Khusus (Pansus) mutlak harus selesai pada tahun 2026. Keterlambatan berpotensi menghambat penyusunan anggaran penyelenggaraan.

“Perda itu harus rampung di tahun 2026, sehingga pada pelaksanaan tahun 2027 kami sudah bisa menganggarkan. Kalau kemudian perdanya tidak selesai di tahun 2026, bagaimana kami akan menganggarkan di tahun 2027?” tegas Lutfi.

Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp10 Miliar :
Saat ini, estimasi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades 2027 mencapai Rp10 miliar, namun alokasi yang baru terplot sementara baru sekitar Rp7 miliar. Selisih dan rincian pasti anggaran masih akan dibahas dan disempurnakan dalam pembahasan Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.