KEDIRI, Garudasatunews.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana membuka peluang perubahan regulasi jam kerja perangkat desa yang diusulkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, dengan syarat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mas Dhito saat menerima audiensi PPDI, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan fleksibilitas jam kerja dapat dibahas sepanjang kebutuhan warga tetap terlayani.
“Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani,” tegasnya.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan aturan jam kerja saat ini pukul 07.15–15.30 WIB dinilai kurang sesuai dengan kondisi lapangan. Aktivitas administrasi desa umumnya padat pada pukul 08.00–14.00 WIB, sementara perangkat desa juga harus siaga hampir 24 jam untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
PPDI mengusulkan pembagian jam kerja menjadi dua skema, yakni jam pelayanan administrasi pukul 08.00–14.00 WIB untuk urusan surat-menyurat dan dokumen, serta jam siaga di luar waktu tersebut guna menangani kebutuhan darurat dan kegiatan warga.
Menurut Manon, pola kerja masyarakat desa yang banyak beraktivitas di kebun atau berdagang pada pagi hingga siang membuat kegiatan seperti rapat desa lebih efektif digelar malam hari, sehingga kerap menimbulkan persoalan absensi perangkat jika tetap memakai aturan formal.
Menindaklanjuti usulan itu, Mas Dhito menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono untuk berkonsultasi dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur guna memastikan dasar hukum perubahan regulasi.
Selain membahas jam kerja, audiensi juga menyinggung usulan standarisasi seragam perangkat desa serta rencana program tabungan pensiun yang dikelola bank daerah.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap pembahasan ini dapat menghasilkan skema kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan publik di tingkat desa. (Red-Garudasatunews)
















