Marak Kebakaran Selama Kemarau 2026, Damkar Pamekasan Catat 130 Kasus yang Mayoritas Dipicu Kelalaian Warga

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260922-WA0011

​PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Musim kemarau tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diwarnai maraknya insiden kebakaran. Berdasarkan catatan Dinas Pemadam Kebakaran setempat, mayoritas peristiwa amukan si jago merah dipicu oleh kelalaian warga.

​Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Misyanto, menegaskan bahwa kebiasaan buruk masyarakat, seperti membakar sampah tanpa pengawasan dan membuang puntung rokok sembarangan, menjadi faktor dominan pemicu bencana tersebut.
​”Mayoritas karena kelalaian warga,” ujar Misyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026).

​Misyanto membeberkan, sepanjang musim kemarau 2026 saja, jajaran petugas Damkar telah menangani 93 titik kejadian. Jika dikumulasikan sejak Januari 2026, total peristiwa kebakaran di Pamekasan telah menembus angka 130 kasus.

​Tak hanya terpusat di kawasan perkotaan seperti Kelurahan Jungcangcang dan Bugih, sebaran titik api tahun ini meluas hingga ke pelosok kecamatan, termasuk wilayah Pantai Utara (Pantura) Pamekasan. Dari rekapitulasi seluruh kasus, sekitar 80 persen merupakan kebakaran lahan terbuka, sementara 20 persen sisanya melahap bangunan tempat tinggal maupun fasilitas publik.

​Upaya Penanganan dan Kendala Operasional
​Guna membendung potensi kebakaran yang kian meluas, Damkar Pamekasan menyiagakan dua unit armada pemadam utama dan dua unit armada tangki penyuplai air yang disokong pasokan mandiri dari markas komando. Kendati belum membuka posko pembantu di zona merah, sosialisasi pencegahan terus digencarkan hingga ke tingkat desa.

​Di sisi lain, Misyanto tak menampik adanya tantangan teknis di lapangan. Keterbatasan panjang selang pemadam masih menjadi kendala utama, khususnya saat armada terhalang dan terpaksa parkir jauh dari lokasi titik api di area perkebunan.
​”Kami atasi dengan koordinasi cepat untuk meminta selang tambahan,” ungkapnya.

​Imbauan dan Sanksi Hukum
​Pihak Damkar Pamekasan mengingatkan kembali bahwa kelalaian baik sengaja maupun tidak yang memicu kebakaran berantai memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga 2 tahun penjara.

​Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mendeteksi kepulan asap atau titik api sekecil apa pun melalui layanan call center 24 jam di nomor 081973383113. Selain itu, warga juga diingatkan untuk memastikan bekas pembakaran sampah telah padam secara tuntas serta selalu memberikan prioritas jalan bagi armada pemadam yang sedang bertugas. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.