MAKI Jatim Bela Gubernur, Soroti Kebocoran BAP KPK

oleh -266 Dilihat
MAKI Jatim Bela Gubernur, Soroti Kebocoran BAP KPK
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo menilai ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dikategorikan mangkir. Menurutnya, absensi tersebut memiliki alasan sah secara hukum.

Heru menyebut pemanggilan KPK berbenturan dengan agenda konstitusional gubernur, yakni rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang tidak dapat diwakilkan. Undangan KPK, kata dia, baru diterima tiga hari sebelum pemeriksaan, sementara agenda DPRD telah dijadwalkan sebulan sebelumnya.

“Kedua agenda jatuh pada hari yang sama. Rapat paripurna DPRD adalah kewajiban konstitusional kepala daerah dan tidak bisa ditinggalkan,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, saksi baru dapat disebut mangkir jika tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan. Dalam kasus ini, Gubernur Jawa Timur disebut telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang secara resmi melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.

“Permohonan penjadwalan ulang adalah hak hukum dan bukan bentuk penghindaran pemeriksaan,” ujarnya.

Heru juga menyoroti beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi ke publik. Ia menilai kebocoran dokumen penyidikan tersebut mencederai asas praduga tak bersalah karena BAP bersifat rahasia dan belum memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.

“BAP bukan kebenaran final. Pembuktian pidana harus diuji di persidangan, bukan dibentuk melalui opini publik,” tegasnya.

Selain itu, Heru mempertanyakan substansi BAP yang mencantumkan pembagian persentase aliran dana kepada sejumlah pejabat dengan total mencapai sekitar 85 persen. Menurutnya, klaim tersebut perlu diuji secara ketat melalui alat bukti sah.

Ia meminta KPK menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip due process of law tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono membenarkan telah menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan gubernur kepada Jaksa KPK.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.