Mabes Polri Turun Tangan : 5 Oknum Polisi Jambi Tega Aniaya Rekan Sesama Anggota Hingga Tewas!

oleh -70 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAMBI, Garudasatunews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS). Mirisnya, lima dari enam tersangka tersebut merupakan oknum anggota kepolisian.
Kelima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara satu tersangka lainnya berinisial B, berasal dari pihak sipil.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersangka kemudian resmi dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

“Penyidik telah melakukan tahapan-tahapan sesuai manajemen penyidikan. Mulai dari penyelidikan, peningkatan status perkara, pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi secara hukum baik terkait subjek, objek, tempus, maupun locus delicti,” ujar Erlan dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Meski status tersangka sudah dikantongi, pihak Polda Jambi belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pelaku maupun konstruksi utuh kronologi kejadian. Penyidik menegaskan proses pendalaman masih terus berjalan intensif.
Terkait pasal pidana yang disangkakan dan status penahanan, Erlan menyebut hal tersebut akan diumumkan secara mendalam setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memetakan keterlibatan serta peran masing-masing personel. Untuk pasal yang disangkakan, nanti akan kami sampaikan resmi karena pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.

Dikawal Ketat Tiga Satuan Mabes Polri :
Mengingat perkara ini menyita perhatian publik dan melibatkan internal kepolisian, penanganan kasus ini mendapat pengawasan penuh dari Markas Besar (Mabes) Polri. Polda Jambi kini didampingi langsung oleh tiga satuan utama :
– Itwasum Polri (Inspektorat Pengawasan Umum)
– Divpropam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan)
– Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal)

“Tim asistensi dari Mabes Polri saat ini sudah berada di Jambi untuk mengawal ketat jalannya penyidikan agar transparan dan profesional,” tambah Erlan.

Sanksi Etik dan Pidana Berjalan Paralel :
Selain penanganan pidana umum oleh Ditreskrimum, Bidang Propam Polda Jambi juga tengah memeriksa kelima oknum polisi tersebut terkait pelanggaran kode etik profesi.
Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, melengkapi alat bukti, dan menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.