LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Miliaran

oleh -101 Dilihat
oleh
LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Miliaran
Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto: Istimewa
banner 468x60

KLATEN, Garudasatunews.id – Bareskrim Polri membongkar praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp6,7 miliar. Dua orang tersangka telah diamankan, sementara aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Setelah serangkaian pendalaman, petugas melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ribuan tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan gas, serta kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Barang bukti ini mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa kejahatan ini berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga komersial untuk meraih keuntungan lebih tinggi.

“Gas subsidi dipindahkan menggunakan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ungkapnya.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai operator penyuntikan dan penimbangan, serta ARP (26) sebagai pengangkut. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, aparat mengklaim berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,7 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.

Kepolisian menyatakan akan menelusuri aliran distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal yang diduga berada di balik operasi tersebut. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi secara terstruktur di wilayah lain.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi LPG subsidi, yang membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut mengusut tuntas hingga ke akar jaringan untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.