
Sumenep,garudasatunews.id -Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Disperkimhub di bidang (LLAJ) mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di kawasan dilarang parkir.
Imbauan yang telah disampaikan kepada para pengguna jalan untuk tidak memarkirkan kendaraan di zona-zona terlarang, seperti di depan KANTOR PEMKAB SUMENEP.
Rambu-rambu larangan parkir telah dipasang secara jelas, namun masih ada yang melanggar imbauan tersebut dalam upaya menghindari kemacetan lalu lintas.
Kepala Seksi lalu lintas (LLAJ) Sutrisno, S. Pd.,M.M mengingatkan masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya hanya di tempat yang sudah ditunjuk atau resmi.
menegaskan bahwa jika masih terjadi pelanggaran terhadap imbauan tersebut, pihaknya bersama Satlantas Polresta Sumenep siap untuk melakukan penindakan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban parkir, mengurangi kemacetan, serta memberantas praktik parkir liar yang meresahkan.
Sutrisno, S. Pd.,M.M juga menegaskan, Dalam upaya memastikan ketertiban di ruang publik, Bidang LLA/Seksi Lalu Lintas mengajak masyarakat Sumenep untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Penertiban ini dilakukan dikarenakan adanya keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya parkir yang tidak tertib di seputar jalanan tersebut.
Meski telah diberi rambu-rambu larangan parkir, tidak sedikit para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya disembarang tempat.
Dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya.
Terhadap yang melanggar, petugas dari Dsperkimhub Bidang LLA, Seksi Lalu Lintas telah memberikan peringatan dan diarahkan agar menempati lokasi parkir yang diperbolehkan.
Hal ini terjadi bukan karena minimnya rambu lalu lintas yang terpampang di sisi jalan, tapi kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati peraturan, hal ini juga untuk menjaga keselamatan bersama dan demi kelancaran arus lalu lintas.(ANK)















