Lindungi Data Warga, Disdukcapil Sumenep Batasi Penggunaan Fotokopi KTP-el

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SUMENEP, Garudasatunews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep mengambil langkah progresif dalam melindungi data warganya. Institusi ini mulai membatasi praktik penyerahan dan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) secara berulang dalam berbagai layanan publik, dan mendorong transisi ke pola verifikasi digital yang lebih aman.

 

​Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Efendi, menegaskan bahwa KTP-el seharusnya hanya digunakan pada lini layanan yang mutlak membutuhkan validasi identitas resmi.

Saat ini, perkembangan teknologi telah menyediakan berbagai metode verifikasi alternatif yang jauh lebih praktis tanpa melibatkan dokumen fisik.

 

​”Intinya bukan melarang penggunaan KTP-el, tetapi membatasi penggunaannya agar tidak diserahkan secara berlebihan apabila tersedia sistem verifikasi lain,” ujar Syahwan, Senin (18/5/2026).

 

​Langkah strategis ini, lanjut Syahwan, selaras dengan penguatan sistem tata kelola digital nasional melalui program Satu Data Indonesia. Kendati mendorong integrasi data antarinstansi, ia mengingatkan bahwa akses tersebut bukan berarti memberikan kebebasan bagi semua pihak untuk meminta, menyimpan, atau menyebarluaskan identitas kependudukan masyarakat.

 

​Semua lini layanan wajib mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) guna menekan risiko penyalahgunaan identitas.

​Syahwan mencontohkan, layanan dengan risiko rendah seperti akses masuk perumahan, reservasi hotel, hingga administrasi tertentu di rumah sakit seharusnya sudah bisa memanfaatkan sistem verifikasi digital.

​”Kalau sudah ada metode identifikasi lain yang aman dan memadai, maka tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP-el,” imbuhnya.

 

​Meski demikian, Disdukcapil memastikan dokumen fisik KTP-el tetap berlaku legal untuk urusan administrasi krusial yang memang diwajibkan oleh hukum. Melalui digitalisasi ini, Pemkab Sumenep berharap dapat menciptakan ekosistem data yang aman, terkendali, sekaligus meminimalisir celah kebocoran data di era digital.

 

​Kebijakan lokal ini sejalan dengan atensi Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang sebelumnya juga mengkritik maraknya praktik fotokopi KTP-el. Pemerintah pusat terus mengingatkan bahwa KTP-el telah dibekali cip khusus dan sistem verifikasi digital yang jauh lebih aman ketimbang lembaran salinan fisik.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.