Lima Pengedar Narkoba dan Pil Koplo Ditangkap

oleh -32 Dilihat
oleh
Lima Pengedar Narkoba dan Pil Koplo Ditangkap
lima tersangka ribuan pil koplo ditahan di Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, aparat menangkap lima terduga pelaku dan menyita ribuan butir pil koplo serta sejumlah paket sabu siap edar.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 10.487 butir pil berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 2,806 gram, dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan FA di kawasan Gapura Desa Ganggang saat yang bersangkutan diduga hendak mengantarkan pesanan sabu.

Dari tangan FA, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram. Pengembangan dilakukan dan sekitar 20 menit kemudian petugas menggerebek rumah AH di desa yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan delapan paket sabu siap edar beserta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap FA dan AH, penyidik kemudian mengembangkan kasus kepada MS yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari rumah MS, petugas menemukan 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y yang diduga akan diedarkan.

Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LEMAN. Polisi menyatakan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Cerme. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras berbahaya.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Kabupaten Lamongan. Petugas kemudian mengamankan HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan para pelaku diduga menggunakan berbagai metode untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Salah satu modus yang ditemukan yakni sistem “ranjau”, di mana barang ditempatkan pada titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya dengan pembeli melalui komunikasi pesan singkat.

Menurutnya, pembayaran juga diduga dilakukan melalui transfer rekening sehingga transaksi tidak dilakukan secara tatap muka. Modus tersebut saat ini masih didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Polres Gresik menyatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memburu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

FA, AH, dan MS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum dan status hukum mereka akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.