Lima Divonis, Perkara Sosraperda DPRD Jember Belum Ditutup

oleh -39 Dilihat
oleh
Lima Divonis, Perkara Sosraperda DPRD Jember Belum Ditutup
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn (kanan) saat bertemu Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro, di ruang kerjanya, 2 September 2026.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember belum dinyatakan berakhir, meski lima terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan penanganan perkara masih berpeluang dikembangkan berdasarkan fakta persidangan, salinan lengkap putusan majelis hakim, serta perintah khusus yang tercantum dalam amar putusan.

Lima terdakwa dalam perkara pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis yang berbeda-beda.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050 dengan ketentuan sesuai putusan pengadilan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sementara terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Tiga terdakwa lainnya, yakni Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan terhadap lima terdakwa itu tidak otomatis menghentikan kemungkinan pengembangan perkara. Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara lengkap putusan Pengadilan Tipikor Surabaya sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dan memiliki keterhubungan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas Yadyn dalam keterangannya terkait penanganan perkara tersebut.

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan muncul pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan maupun hasil telaah putusan majelis hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, sebelumnya menyebut terdapat poin-poin atau perintah khusus dalam putusan yang harus ditindaklanjuti penyidik. Namun, rincian langkah berikutnya masih menunggu salinan putusan lengkap.

Perkara Sosraperda DPRD Jember menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dengan lima terdakwa telah divonis, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Pengembangan perkara, apabila dilakukan, tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta hukum, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Kejari Jember menegaskan proses hukum belum dapat dinyatakan selesai hanya dengan selesainya persidangan terhadap lima terdakwa. Salinan lengkap putusan dan tindak lanjut terhadap perintah majelis hakim menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat aspek lain yang perlu didalami lebih lanjut.

Proses pengembangan perkara tetap berada dalam koridor kewenangan aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang nantinya diperiksa atau dimintai keterangan tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.