
BANGKALAN, Garudasatunews.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dipastikan akan membangun lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada 2026. Program ini dihadirkan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat perekonomian kawasan pesisir secara terpadu.
Kelima lokasi pembangunannya tersebar di Desa Prancak (Kecamatan Sepulu), Desa Klampis Timur dan Klampis Barat (Kecamatan Klampis), Desa Tengket (Kecamatan Arosbaya), serta Desa Tajungan (Kecamatan Kamal).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menyambut baik program tersebut dan telah melengkapi berbagai dokumen administrasi serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
”Saat ini Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” ujar Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan, Achmad Hidayat Kurniawan, Senin (28/9/2026).
Fasilitas Lengkap dan Wisata Bahari
Untuk menunjang produktivitas nelayan, KNMP akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tambatan perahu, dermaga apung, SPBU khusus nelayan, hingga bengkel atau docking kapal. Pemkab Bangkalan juga siap mengintegrasikannya dengan pengembangan usaha daerah, mulai dari kios kuliner olahan ikan hingga sentra wisata bahari dan edukasi.
Infrastruktur dasar pemukiman juga tak luput dari pembenahan, mencakup perbaikan jalan lingkungan, pencahayaan, ketersediaan air bersih, fasilitas MCK, pasokan listrik, dan sistem drainase.
Syarat Ketat dari KKP
Achmad menambahkan, penunjukan lokasi KNMP membutuhkan pemenuhan kriteria ketat dari KKP yang mencakup sasaran ekonomi, legalitas lahan, dan keterbukaan akses wilayah.
Secara ekonomi, kawasan calon KNMP harus didominasi profesi nelayan yang terorganisasi dalam kelembagaan lokal, memiliki identitas resmi nelayan, serta didukung komitmen minimal 150 nelayan.
Adapun kriteria lahan wajib berstatus clean and clear (bebas sengketa), memiliki luas minimal satu hektare, sesuai dengan tata ruang wilayah, dan berstatus aset resmi pemerintah daerah. (Red-Garudasatunews)












