Legislator PKB Usul Pansus Dalami Putusan MK soal Ijazah Gibran

oleh -28 Dilihat
oleh
Legislator PKB Usul Pansus Dalami Putusan MK soal Ijazah Gibran
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo (dok Tim Media FPKB)
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut diarahkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden melalui proses verifikasi yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Usulan itu muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan mengenai persyaratan ijazah SMA atau sederajat Gibran dalam pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Namun, pertimbangan hukum MK juga menyinggung tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menilai pertimbangan tersebut perlu dicermati oleh lembaga negara sesuai kewenangan konstitusional masing-masing.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (8/10/2026).

Pansus Diusulkan untuk Menelusuri Proses Verifikasi

Menurut Edo, apabila Pansus dibentuk, salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Penelusuran itu, menurutnya, dapat mencakup proses penyetaraan ijazah, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur administrasi dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus bukan untuk menghakimi pihak tertentu atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. Fokusnya harus pada klarifikasi fakta dan pemeriksaan bukti secara menyeluruh.

“Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” demikian substansi penegasan Edo mengenai pentingnya proses pemeriksaan yang objektif.

Meski demikian, usulan pembentukan Pansus tersebut belum berarti DPR telah menyepakatinya. Diperlukan proses kelembagaan sesuai aturan yang berlaku sebelum usulan itu dapat ditindaklanjuti.

Mekanisme Konstitusi Menjadi Sorotan

Edo juga mengingatkan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terdapat alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan.

Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, termasuk apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara tersebut. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Menurut Edo, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan persyaratan jabatan, DPR dapat mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang tersedia.

Namun, penggunaan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau perbedaan penafsiran atas suatu putusan. Setiap tindak lanjut harus memenuhi persyaratan hukum dan pembuktian yang ditentukan konstitusi.

Transparansi Administrasi Pemilu Jadi Perhatian

Polemik ini turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Penjelasan dari lembaga yang berwenang diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan pencalonan, proses penyetaraan dokumen pendidikan dari luar negeri, serta dasar administrasi yang digunakan dalam tahapan pemilu.

Di sisi lain, pertimbangan hukum MK harus dibaca secara utuh dan dibedakan dari amar putusannya. Pernyataan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak sama dengan putusan yang mengabulkan atau membuktikan seluruh dalil pemohon.

Hingga terdapat keputusan resmi lebih lanjut, pembentukan Pansus masih merupakan usulan politik yang memerlukan tindak lanjut kelembagaan. Kejelasan persoalan ini bergantung pada pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak berwenang, dan penerapan mekanisme hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.