
Surabaya, garudasatunews.id|| Komite Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diamankannya KH Mah’rus, yang dinilai sebagai salah satu langkah penting dalam upaya mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Ketua Umum KWI menilai keberhasilan penyidik KPK mengamankan KH Mah’rus merupakan bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas langkah tegas mengamankan tersangka KH Mah’rus. Ini merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi secara profesional dan berkeadilan,” ujar Ketua Umum KWI dalam keterangannya kepada media.»
KWI Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad
Di balik apresiasi tersebut, KWI juga memberikan catatan kritis terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, Anwar Sadad yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama masih belum diamankan.
KWI menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, Anwar Sadad yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, KWI mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk melakukan upaya jemput paksa apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Penegakan Hukum Harus Tanpa Tebang Pilih
KWI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
“Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, sebagian besar telah diamankan. Kami berharap proses hukum terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan juga segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Umum KWI.
KWI berharap KPK tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur hingga tuntas. Menurut KWI, penyelesaian perkara secara menyeluruh menjadi harapan masyarakat sekaligus bentuk komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Diva
















