Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Terduga Pencuri Loker Kasir

oleh -34 Dilihat
oleh
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Terduga Pencuri Loker Kasir
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Terduga Pencuri Loker Kasir Warung Seafood
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (29) yang diduga mencuri loker kasir berisi uang tunai di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (16/10/2026). <Cite refs={[“turn216849search0″,”turn216849search1”]}/>

Dalam peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,73 juta. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mencari loker kasir yang diduga dibuang setelah dibawa dari lokasi kejadian.

Terungkap dari Notifikasi CCTV

Kasus ini bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban menerima notifikasi dari aplikasi kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah makan miliknya. Setelah memeriksa rekaman, korban mendapati seorang pria masuk ke area warung, menuju ruang kasir, lalu keluar sambil membawa laci kasir.

Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui loker kasir telah hilang, korban melaporkan peristiwa itu kepada Polres Ngawi agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi AFN dan menemukan keberadaannya di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.

Petugas kemudian mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama. Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Penyelidikan sementara menyebutkan bahwa loker kasir diduga dibongkar menggunakan dua obeng dan satu kunci pas. Uang di dalamnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua obeng, satu kunci pas, tiga bungkus rokok, satu earphone, serta uang tunai Rp36.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian.

Sementara itu, loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah kawasan Ringroad Timur Ngawi masih dalam pencarian. Keberadaan barang tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara.

Penyidikan Masih Berjalan

Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan keamanan tempat kerja, khususnya pada jam rawan, serta memastikan sistem CCTV berfungsi dengan baik. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian. <Cite refs={[“turn216849search0″,”turn216849search1”]}/>

Meski telah diamankan, AFN tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.