KUHP Nasional Ubah Paradigma Pemidanaan Indonesia

oleh -30 Dilihat
oleh
KUHP-Nasional-Ubah-Paradigma-Pemidanaan-Indonesia
Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu dalam sesi pembuka Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disebut menjadi tonggak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya menggantikan kodifikasi hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan filosofi pemidanaan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perkembangan teori hukum modern.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu saat membuka Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) yang bekerja sama dengan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner, Sabtu (11/7/2026).

Dalam paparannya, Juanrico menegaskan perubahan mendasar dalam KUHP Nasional terletak pada pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan yang kini dirumuskan secara eksplisit sebagai dasar normatif bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, paradigma baru tersebut menggeser orientasi pemidanaan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada penghukuman menjadi pendekatan yang mengedepankan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku tindak pidana, pemulihan hak korban, penyelesaian konflik, serta menjaga keseimbangan sosial.

“Reaktualisasi ini adalah wujud nyata membangun sistem hukum yang humanis, berkeadilan, dan berakar pada jati diri bangsa,” ujar Juanrico.

Ia menjelaskan, filosofi yang diusung KUHP Nasional menempatkan hukum pidana tidak semata sebagai instrumen pemberian sanksi, melainkan sebagai sarana menciptakan rekonsiliasi sosial, menjunjung tinggi martabat manusia, serta mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

Pandangan tersebut sekaligus menegaskan adanya perubahan arah kebijakan hukum pidana nasional yang menempatkan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku tindak pidana sebagai bagian dari tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Simposium Nasional DIHPA menjadi forum akademik untuk membahas implementasi KUHP Nasional dari berbagai perspektif keilmuan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum dijadwalkan memberikan pandangan mengenai tantangan penerapan ketentuan baru tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan pandangan akademik narasumber terkait implementasi KUHP Nasional. Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.