Krisis Gaji PPPK Dorong Evaluasi Fiskal Nasional

oleh -27 Dilihat
oleh
Krisis Gaji PPPK Dorong Evaluasi Fiskal Nasional
Krisis Gaji PPPK Dorong Evaluasi Fiskal Nasional
banner 468x60

YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Kesulitan sejumlah pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memunculkan sorotan terhadap ketahanan fiskal daerah dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menyatakan kendala pembayaran gaji PPPK tidak semata disebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga dipengaruhi ketidaksesuaian antara kebijakan nasional dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Menurut Agus, pemerintah pusat sebagai penyusun kebijakan nasional memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pembiayaan aparatur sipil negara.

“Ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, maka pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus hadir memberikan solusi,” ujarnya, Jumat (17/7).

Agus menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan selama ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Ia berpendapat pemerintah perlu menetapkan prioritas belanja secara lebih terukur dan transparan sebelum melakukan pemangkasan anggaran di kementerian maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak hanya berorientasi pada penghematan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik serta kemampuan daerah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga menilai sejumlah program strategis nasional yang menggunakan alokasi anggaran besar perlu dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya tepat sasaran dan penggunaan anggaran negara berlangsung lebih efektif.

Selain persoalan fiskal, Agus menyoroti kecenderungan pemerintah membentuk program atau lembaga baru dibanding mengoptimalkan kelembagaan yang telah ada. Menurutnya, penguatan organisasi dan program yang sudah berjalan dapat menjadi alternatif sebelum membentuk kebijakan baru yang memerlukan tambahan anggaran.

Di sisi lain, Agus mengingatkan upaya peningkatan PAD tidak seharusnya dilakukan melalui penambahan beban pajak atau pungutan kepada masyarakat. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kebijakan fiskal perlu tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, ketika terjadi penyesuaian atau pengurangan anggaran daerah, kebutuhan pembayaran gaji aparatur tidak otomatis dapat dikurangi dalam proporsi yang sama sehingga berpotensi menimbulkan tekanan fiskal.

Dalam jangka panjang, Agus berpandangan rekrutmen PPPK tetap diperlukan apabila kebutuhan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, masih tinggi. Namun, proses tersebut perlu disertai restrukturisasi organisasi pemerintahan melalui evaluasi kebutuhan jabatan serta penyesuaian distribusi sumber daya manusia agar lebih efektif.

Sebagai salah satu alternatif penguatan pembiayaan, Agus mengusulkan penataan kembali belanja aparatur, termasuk evaluasi terhadap berbagai komponen tunjangan pejabat. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat pembiayaan aparatur yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan gaji PPPK memerlukan reformasi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, penataan ulang prioritas belanja negara, serta penguatan sinkronisasi kebijakan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepastian pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya kepada aparatur.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.