KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

oleh -21 Dilihat
oleh
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada periode 2017-2019. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak proyek.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun kompleks perkantoran pemerintah daerah dan memerintahkan jajaran terkait untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, Pemerintah Kabupaten Lamongan melaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Dari proses lelang itu, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi Kerja Sama Operasi (KSO) ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.

KPK menduga terdapat penyimpangan sejak tahap pemilihan penyedia jasa. Penyidik menemukan indikasi bahwa pembentukan kemitraan Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan sebagai formalitas administratif guna memenuhi persyaratan lelang.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan karena pembentukan kemitraan tersebut diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pelelangan,” kata Achmad Taufik Husein.

Penyidikan juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, proses pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan. KPK menduga sejumlah tahapan proyek tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah dipersiapkan untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meskipun proses lelang saat itu belum dimulai. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan pengaturan proyek sejak awal.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Mokh. Sukiman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Dugaan aliran dana tersebut saat ini masih terus didalami penyidik guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pengusutan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, dapat terungkap secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.