LAMONGAN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan ahli yang menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan material bangunan dengan kontrak proyek.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan sejumlah material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut KPK, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan fisik gedung, melainkan juga kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan hasil pembangunan di lapangan.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh. Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Tersangka lainnya ialah Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto, yang menjabat sebagai manajer umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya pada periode 2015–2019; serta Muhammad Yanuar Marzuki, mantan anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
Pada 2 Juni 2026, KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Muhammad Yanuar Marzuki kemudian ditahan pada 3 Juni 2026.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung pemerintah daerah itu.
Penyidikan Berlangsung Sejak 2023
Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak 15 September 2023, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pada 8 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut mencapai empat orang.
Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara, KPK melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada 29 Januari 2026, KPK menyatakan telah menerima laporan penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Besarnya kerugian yang mencapai Rp35,7 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara tersebut, terutama untuk menelusuri dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembangunan.
Akuntabilitas Proyek Menjadi Sorotan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai anggaran pemerintah. Kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, proses pemeriksaan, serta pertanggungjawaban pembayaran merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, perkembangan penyidikan dan proses hukum perkara ini juga menjadi informasi yang relevan bagi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan anggaran daerah.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK diharapkan menuntaskan proses hukum perkara tersebut secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
(Red-Garudasatunews)












