KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun, Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

oleh -60 Dilihat
oleh
KPK-Tuntut-Sugiri-7-Tahun-Uang-Pengganti-Rp676-Miliar
Sugiri Sancoko (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa penerimaan suap, serta menerima gratifikasi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mekanisme penyitaan dan pelelangan harta dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari Sucipto, serta dugaan gratifikasi senilai Rp4.912.000.000.

Jaksa menyatakan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila nilai aset yang disita tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun, sebagaimana tuntutan yang diajukan di persidangan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung hingga putusan memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, barang bukti bernomor 1 hingga 662 dimohonkan tetap dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan atas nama Yunus Mahatma.

Selain pidana pokok dan pidana tambahan, jaksa membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan yang dibacakan JPU KPK merupakan sikap penuntut umum dan belum merupakan putusan pengadilan. Putusan akhir terhadap terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan dari pihak terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.