KPK Tahan Wamen Imipas dan Tujuh Pejabat

oleh -23 Dilihat
oleh
KPK Tahan Wamen Imipas dan Tujuh Pejabat
KPK Tahan Wamen Imipas dan Tujuh Pejabat
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022–2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain Silmy Karim, tujuh pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai tingkatan jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perkara tersebut bermula dari dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat sebagai kepala subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Penyidik juga menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah yang bertugas sebagai staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pelayanan dan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, besaran nilai dugaan gratifikasi maupun kerugian negara yang tengah didalami penyidik.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC C1 KPK. Sementara Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik saat ini mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia. KPK menyatakan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.