JAKARTA, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pada Senin (26/1), penyidik memeriksa enam saksi, termasuk Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih.
Selain Gus Alex dan Al Fatih, saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; staf PT Dolarindo Intravalas Primatama; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022–November 2023 Rizky Fisa Abadi; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji. Seluruhnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melampaui Rp1 triliun.
Penyidikan juga telah menyeret sejumlah tokoh lain sebagai saksi. Pada 23 Januari 2026, KPK memeriksa mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Namun dalam praktiknya, tambahan kuota justru dibagi sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan sejak 11 Agustus 2025. Sejumlah lokasi turut digeledah, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga kantor Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. (Red-Garudasatunews)














