MADIUN, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026). Penggeledahan berlangsung selama berjam-jam dan diduga penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Informasi yang dihimpun, tim KPK mulai mendatangi lokasi sejak sore hari. Warga sekitar menyebut sedikitnya enam mobil hitam masuk ke kawasan rumah sekitar pukul 14.30 hingga 15.00 WIB. Rombongan penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat membawa beberapa tas dan koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam. Awak media hanya sempat mengabadikan momen singkat saat penyidik keluar, karena ketika wartawan tiba sekitar pukul 20.39 WIB, tim KPK sudah bersiap meninggalkan rumah.
Selain koper, sejumlah petugas juga terlihat membawa perlengkapan dokumentasi. Meski rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.47 WIB, pagar rumah masih terbuka sehingga area garasi tampak jelas.
Di dalam garasi terparkir tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Sementara satu unit mobil Mitsubishi lainnya terlihat terparkir di dekat pintu masuk ruang tamu.
Salah satu warga sekitar, Anung Silowardono, mengaku tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa penyidik dari rumah tersebut.
“Saya tidak tahu bawa apa. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil,” ujarnya.
Anung juga menyebut rumah itu telah terlihat kosong sejak beberapa hari terakhir.
“Kurang lebih sudah dua hari ini tidak ada aktivitas,” tambahnya.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Maidi. Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, MD diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan dana Rp350 juta dengan dalih CSR Kota Madiun. Uang itu diduga berkaitan dengan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dalam proses alih status STIKES menjadi universitas.
“Penyerahan uang dilakukan melalui RR dengan cara transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Salah satunya, MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui TM diduga meminta fee enam persen, namun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta.
“Masih ada dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode pertama MD menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2019–2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” pungkas Asep.(Red-Garudasatunews)
















