KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun

oleh -233 Dilihat
KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun
Petugas KPK keluar dari Kantor DPMPTSP Kota Madiun usai melakukan penggeledahan selama hampir sembilan jam.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tidak hanya menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, tim penyidik juga menyasar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (22/1/2026).

Informasi di lapangan menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh dua tim berbeda. Masing-masing tim datang menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam menuju lokasi yang telah ditentukan.

Penggeledahan di Kantor DPMPTSP dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pukul 18.09 WIB. Selama hampir sembilan jam, penyidik tampak keluar-masuk sejumlah ruangan dengan pengawalan staf DPMPTSP, termasuk menuju area belakang kantor.

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas terlihat membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen penting terkait perizinan. Dokumen tersebut diyakini berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.

Kasus ini diduga kuat beririsan dengan praktik fee proyek, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan kepada pelaku usaha. Praktik tersebut diduga menyasar berbagai sektor, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode kepemimpinannya pada 2019–2022 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Dalam perkara ini ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.