KPK Evaluasi Titik Rawan Korupsi di Kabupaten Malang

oleh -26 Dilihat
oleh
KPK Evaluasi Titik Rawan Korupsi di Kabupaten Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026).
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi sejumlah area yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi, Kamis (24/9/2026).

Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan, layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Malang M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi bersama jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Bupati Malang menegaskan, penguatan pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahapan perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang serta jasa.

Menurut Sanusi, setiap program perangkat daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) juga diminta tidak mengabaikan aturan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tegas Sanusi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa. Area ini dinilai membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar celah penyimpangan dapat diminimalkan. Evaluasi juga mencakup tata kelola pendapatan daerah, termasuk penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemkab Malang menekankan bahwa penyesuaian PBB harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan nilai pasar secara objektif. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Secara lebih luas, evaluasi KPK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan. Data dalam dokumen perencanaan Kabupaten Malang menunjukkan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) daerah berada pada kategori “Waspada” dengan nilai 75,86 pada 2024. Dokumen itu juga mencatat perlunya penguatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan korupsi.

Namun, evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti terdapat perkara pidana korupsi tertentu. Pertemuan yang digelar pada 24 September 2026 itu berfokus pada pemantauan, evaluasi dan pembenahan tata kelola sebagai bagian dari langkah pencegahan.

KPK dan Pemkab Malang berharap hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, pendapatan daerah dan pelayanan publik. Penguatan integritas aparatur juga dinilai penting agar sistem pengawasan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

Dengan demikian, titik tekan evaluasi bukan hanya pada keberadaan sistem pengawasan, tetapi juga pada bagaimana setiap kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.