KPK Desak Reformasi Parpol, Soroti Celah Korupsi

oleh -29 Dilihat
oleh
KPK Desak Reformasi Parpol, Soroti Celah Korupsi
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Laporan tersebut mengungkap adanya celah sistemik dalam pengelolaan politik yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi berulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan itu tidak hanya memuat temuan, tetapi juga rekomendasi strategis yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan legislatif. Penyerahan kajian ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat persoalan korupsi politik tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan terstruktur dalam sistem yang ada.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti lemahnya regulasi yang mengatur proses politik dari hulu ke hilir. Mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, hingga penghitungan suara, seluruh tahapan dinilai masih menyisakan ruang manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Rekomendasi pertama menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan ini mencakup penguatan sistem pengawasan, transparansi proses, hingga pengetatan sanksi terhadap pelanggaran.

Selain itu, KPK juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Fokus utama revisi adalah memperjelas standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta kewajiban pelaporan keuangan partai yang selama ini dinilai belum transparan dan akuntabel.

Langkah KPK ini memperlihatkan adanya kekhawatiran serius terhadap praktik politik berbiaya tinggi yang berpotensi mendorong kader partai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik. Tanpa pembenahan menyeluruh, sistem yang ada dinilai akan terus melanggengkan siklus korupsi di ranah kekuasaan.

KPK menegaskan bahwa reformasi tata kelola partai politik menjadi kunci memutus mata rantai korupsi politik, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.