Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar, Kejari Sampang Tahan Mantan Kadisdik dan 2 Tersangka Lain

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi serta pembangunan fisik SMP se-Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, Kamis (27/8/2026) malam.

Ketiga tersangka yang terseret dalam kasus bernilai proyek Rp7,61 miliar ini yakni MF (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang), AT (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kabid SMP Disdik Sampang 2024), serta MS (pihak swasta).

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat terkait dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan fisik bersumber dari DAK dan DAU tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan,” tegas Iqbal.
Hasil perhitungan awal penyidik mengindikasikan perbuatan melawan hukum para tersangka telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,7 miliar. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.