BLITAR, Garudasatunews.id – Dua ASN Pemkab Blitar yang terjerat korupsi proyek DAM Kali Bentak belum dipecat meski telah divonis penjara. Keduanya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR HS dan Kabid SDA HB.
Kepala BKPSDM Blitar Budi Hartawan menyebut HS divonis 4 tahun 3 bulan penjara, sedangkan HB 5 tahun 6 bulan. Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena keduanya mengajukan banding.
Selama proses hukum berjalan, status keduanya masih diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji 50 persen dari gaji pokok, tanpa kewajiban masuk kantor.
BKPSDM menegaskan keputusan pemecatan atau pengembalian hak kepegawaian baru bisa ditetapkan setelah putusan inkrah. Pemerintah daerah masih menunggu hasil proses banding di pengadilan.
(Red-Garudasatunews)















