Korlantas Siapkan STNK dan BPKB Digital

oleh -42 Dilihat
oleh
Korlantas Siapkan STNK dan BPKB Digital
Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan langkah digitalisasi dokumen kendaraan bermotor dengan menyiapkan transformasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke dalam format digital. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari implementasi layanan SIM Digital yang telah lebih dulu diterapkan.

Digitalisasi dokumen kendaraan tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan sistem administrasi kendaraan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Selain memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kendaraan, sistem baru ini juga diarahkan untuk menekan potensi pemalsuan dokumen yang selama ini masih ditemukan dalam berbagai transaksi kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pengembangan STNK dan BPKB digital telah masuk dalam rencana jangka panjang institusinya. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung.

“Nanti ke depannya STNK dan BPKB juga akan dibuat seperti ini, tetapi pelaksanaannya dilakukan bertahap,” kata Wibowo saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Rencana digitalisasi tersebut dinilai akan memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan bekas yang selama ini kerap diwarnai keraguan terkait keaslian dokumen maupun status kepemilikan kendaraan.

Menurut Wibowo, sistem digital yang terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara cepat dan real-time. Selama data kendaraan tercatat dalam sistem, keabsahan dokumen dapat dipastikan tanpa memerlukan pemeriksaan fisik secara berulang.

Masyarakat nantinya cukup mengakses aplikasi Digital Korlantas untuk melakukan pengecekan awal terhadap data kendaraan. Melalui sistem tersebut, nomor STNK yang dimasukkan akan langsung terhubung dengan database resmi Korlantas Polri.

“Cukup memasukkan nomor STNK. Jika data tersebut terhubung dan terdaftar dalam sistem, maka informasi kendaraan akan muncul,” jelasnya.

Langkah digitalisasi ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi pelayanan publik di sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Integrasi data secara nasional diharapkan mampu meningkatkan transparansi administrasi kendaraan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Korlantas Polri menargetkan sistem digital yang terintegrasi tersebut dapat memberikan jaminan keamanan data yang lebih kuat sekaligus menciptakan ekosistem transaksi kendaraan yang lebih aman, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.