Korban TPKS Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

oleh -65 Dilihat
oleh
Korban TPKS Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Korban TPKS Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Seorang perempuan berinisial ML (26), warga Bondowoso, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkannya sejak 2023. Hingga memasuki tahun ketiga sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi, korban menilai proses hukum belum memberikan kepastian meski laporan telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

ML mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh BO alias Bob pada 2022 di wilayah Situbondo. Terlapor disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan sebelumnya dipercaya keluarga untuk mendampingi korban saat menghadapi persoalan rumah tangga.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya tengah menjalani proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis. Untuk menjaga kondisi mentalnya, keluarga memindahkan korban ke Situbondo dan menitipkannya kepada BO yang dianggap sebagai sosok yang dapat dipercaya.

Korban menuturkan, pada pertengahan Agustus 2022 dirinya diajak bertemu oleh terlapor dengan alasan akan melakukan perjalanan ke Bondowoso. Namun dalam perjalanan, korban mengaku dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Situbondo.

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. Korban juga menyatakan peristiwa serupa diduga terjadi lebih dari satu kali setelah kejadian pertama.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma berkepanjangan. Dalam keterangannya, korban menyebut sempat mempercayai janji terlapor yang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun hingga kini, menurut korban, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya kemudian melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan terlapor. Anak tersebut kini telah berusia sekitar 31 bulan.

Menurut pengakuan korban, kehamilan tersebut sempat disembunyikan dari keluarga karena kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan ibunya yang menderita penyakit jantung koroner. Keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah korban melahirkan.

Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, keluarga korban telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Namun, kata Cliff, sejumlah pertemuan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan mengenai bentuk pertanggungjawaban yang diminta pihak korban. Atas dasar itu, korban kemudian diarahkan untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.

Laporan awal tercatat sebagai pengaduan masyarakat (dumas) pada 16 Oktober 2023. Delapan bulan kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2024, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

Meski status perkara telah meningkat, pihak korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus karena hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka.

Selain itu, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut dialami keluarga korban setelah laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memperoleh kepastian hukum, korban bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara ke Polda Jawa Timur. Pada 2 Juni 2026, mereka diterima dalam forum gelar perkara khusus yang melibatkan unsur Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Divisi Hukum, Irwasda, dan Bidpropam Polda Jatim.

Pihak kuasa hukum berharap evaluasi tersebut dapat mendorong percepatan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menjamin terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang proses penanganannya telah berlangsung cukup lama. Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.