Korban Tagih Keseriusan Polisi Kejar Buronan Rp15 Miliar

oleh -39 Dilihat
oleh
Korban Tagih Keseriusan Polisi Kejar Buronan Rp15 Miliar
https://beritajatim.com/korban-dugaan-penipuan-rp15-miliar-desak-aparat-hukum-tangkap-tersangka-dpo#:~:text=Direktur%20Keuangan%20PT%20Bimasakti%20Mineral%2C%20Aditia%20Sugiarto%20Prayitno%20Didampingi%20kuasa%20hukumnya%2C%20Yafet%20Kurniawan%2C%20SH
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktur Keuangan PT Bimasakti Mineral, Aditia Sugiarto Prayitno, mendesak aparat kepolisian meningkatkan upaya pencarian terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp15 miliar yang telah dilaporkannya sejak 2024. Hingga pertengahan 2026, tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih belum berhasil diamankan.

Aditia menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Ia mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penyidikan maupun langkah konkret yang dilakukan aparat dalam memburu tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, SH, Aditia menjelaskan kasus tersebut bermula dari kerja sama jual beli bijih nikel antara PT Bimasakti Mineral dan PT G. Dalam kerja sama itu, PT Bimasakti Mineral disebut telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, namun barang yang dijanjikan hingga kini tidak pernah diterima.

“Kami melaporkan kasus ini untuk mempertahankan hak kami yang menurut kami telah dirampas. Namun yang terjadi justru kami yang menjadi pihak dirugikan malah digugat secara perdata. Kami juga tidak mendapat kepastian sampai kapan pelaku dicari atau apakah masih dicari sama sekali,” ujar Aditia dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2026).

Menurut Aditia, pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik dan menyatakan kesiapan membantu proses pengungkapan perkara dengan memberikan data maupun informasi tambahan yang diperlukan. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut.

“Hasilnya nihil. Kami siap membantu jika diperlukan, tetapi tidak ada respons yang jelas,” katanya.

Gugatan Perdata Ditolak di Tingkat Banding

Selain menempuh jalur pidana, sengketa antara kedua pihak juga sempat bergulir di ranah perdata. Kuasa hukum pelapor, Yafet Kurniawan, menyatakan bahwa PT G sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan merasa dirugikan dan dikriminalisasi.

Namun, gugatan tersebut ditolak pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, menurut Yafet, pihak penggugat masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Yafet menegaskan putusan tersebut memperkuat hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan dirinya.

“Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikannya. Hal itu juga ditegaskan dalam pertimbangan hakim,” ujarnya.

Soroti Keterkaitan dengan Perkara Lain

Dalam kesempatan yang sama, Aditia dan tim kuasa hukumnya turut menyinggung nama I yang disebut pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tata kelola jual beli bijih nikel yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas jual beli bijih nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT P yang diangkut menggunakan dokumen kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT A pada tahun 2023.

Yafet menyebut penyidik Kejaksaan Tinggi telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi. Selain itu, aparat juga disebut melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan di Makassar dan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Kami menyarankan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan segala sesuatu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yafet.

Status DPO Dipertanyakan

Laporan yang diajukan PT Bimasakti Mineral tercatat dengan nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA sejak awal 2024. Dalam perjalanannya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 dan berstatus DPO sejak 5 Mei 2025.

Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil ditangkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai efektivitas upaya pencarian yang dilakukan aparat.

Aditia juga mempertanyakan belum munculnya informasi status DPO tersebut pada basis data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) maupun publikasi resmi yang dapat diakses masyarakat luas.

“Jika memang benar DPO, seharusnya terdaftar secara nasional agar memudahkan pencarian dan diketahui publik,” ujarnya.

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian meningkatkan transparansi penanganan perkara melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala serta memperlihatkan langkah konkret dalam upaya pencarian tersangka.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga hak-hak korban memperoleh perlindungan yang semestinya,” tegas Yafet.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu perkembangan terbaru dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait pencarian tersangka dan kelanjutan proses hukum yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam perkara untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.