Korban Keracunan MBG Tembus 43.838 Orang, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat.

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan secara nasional. Desakan ini menyusul lonjakan kasus dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memakan puluhan ribu korban.

Berdasarkan catatan koalisi dan data JPPI, setidaknya 43.838 orang di 36 provinsi diduga menjadi korban keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026. Angka tersebut terus bertambah setelah tercatat 1.642 korban baru dari empat peristiwa keracunan massal di tiga provinsi hanya dalam waktu tiga hari, terhitung sejak 1 September 2026.

Perwakilan MBG Watch, Irma Hidayana, menyoroti kemunculan kembali kasus keracunan yang bertepatan dengan pekan pertama masuk sekolah pascalibur Juli 2026. Menurutnya, pola ini selalu berulang dalam 20 bulan terakhir dan menjadi bukti kegagalan evaluasi pemerintah.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tegas Irma seperti pada laman suara.com, Jumat (4/9/2026).

MBG Watch menilai skenario ini telah memenuhi karakteristik krisis berulang, terjadi secara massal lintas provinsi, serta berada dalam satu rantai pasok yang dikendalikan negara. Oleh karena itu, koalisi meminta pemerintah memanfaatkan instrumen hukum yang sudah ada untuk memperjelas komando penanganan.

Rujukan hukum yang disorongkan mencakup:
– KLB Keracunan Pangan : Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013 sebagai pedoman teknis.
– Kedaruratan Keamanan Pangan Lintas Sektor : PP No. 1 Tahun 2026 (perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan) yang mempertegas peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BPOM, Bapanas, serta kementerian teknis.

Irma menegaskan, tanpa adanya penetapan status darurat, pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan rantai pasok yang berbahaya, memobilisasi sumber daya lintas sektor, membentuk komando tunggal, maupun mempublikasikan data secara transparan kepada publik.

Selain mendesak penetapan KLB nasional dalam waktu 7×24 jam serta meminta pemerintah daerah berani mengambil langkah serupa, MBG Watch menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah :
1. Penghentian Program : Menghentikan program MBG beserta seluruh rencana ekspansinya.
2. Pembubaran Lembaga : Membubarkan SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).
3. Transparansi Data : Membuka seluruh data kasus keracunan pangan secara transparan kepada publik.
4. Penegakan Hukum & Kompensasi : Mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menjamin seluruh biaya perawatan, pemulihan, dan kompensasi bagi keluarga korban.

“Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” tutup Irma. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.