Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah

oleh -57 Dilihat
oleh
Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah
Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Bertambah, Wali Kota Malang Terjunkan Tim Khusus
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang bertambah menjadi delapan orang. Pemerintah Kota Malang pun menerjunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mengalami tekanan maupun trauma akibat peristiwa tersebut.

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyebut laporan terbaru disampaikan bersama orang tua atau wali murid ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (26/9/2026). Menurut dia, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan penggunaan seragam sekolah.

Lilik menyatakan sejumlah siswa diduga mengalami kekerasan fisik setelah mengenakan seragam batik, bukan pakaian lurik yang disebut diwajibkan pihak sekolah. Delapan siswa yang telah dilaporkan merupakan siswa laki-laki dari kelas 7, 8, dan 9.

Kepolisian mencatat delapan siswa yang telah memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara itu telah tercatat dalam empat laporan polisi yang dibuat pada 25 dan 26 September 2026. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk membuat perkara menjadi terang.

Salah satu laporan menyebut dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah ketika siswa mengikuti kegiatan pada pagi hari. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap sejumlah korban sebagai bagian dari penyidikan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Dinas Sosial P3AP2KB dan Dinas Kesehatan Kota Malang diterjunkan untuk memberikan pendampingan. Tim tersebut diarahkan menangani siswa yang mengalami tekanan atau trauma serta memastikan mereka mendapatkan rasa aman selama berada di lingkungan sekolah.

Pemkot Malang juga meminta tenaga pendidik mengedepankan pendekatan tanpa kekerasan. Sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa, sekaligus memastikan setiap persoalan kedisiplinan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut kini memasuki proses pendalaman oleh kepolisian. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan korban, alat bukti, serta hasil penyidikan.

Dalam konteks perlindungan anak, identitas lengkap para siswa tidak perlu dipublikasikan. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Polresta Malang Kota serta langkah pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang terhadap para siswa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.