Korban Anak Terpinggirkan dalam Polemik Gion Spa

oleh -33 Dilihat
oleh
Korban Anak Terpinggirkan dalam Polemik Gion Spa
Felix (kiri) dan Whang (kanan) saat RDP di Komisi D DPRD Kota Surabaya (foto/anggadia)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Perdebatan mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang terungkap di Gion Spa and Pub Surabaya berkembang ke arah baru. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, perhatian publik tidak hanya tertuju pada nasib dua korban anak di bawah umur, tetapi juga pada klaim manajemen perusahaan yang menyatakan diri sebagai pihak yang turut dirugikan.

Perkembangan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya yang menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan manajemen usaha spa, Senin (8/6/2026).

Forum yang semula diharapkan berfokus pada perlindungan terhadap dua korban berusia 14 dan 15 tahun itu justru diwarnai pembahasan mengenai dugaan pemalsuan identitas pekerja dan posisi hukum perusahaan dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen Gion Spa and Pub, Whang, mengaku baru mengetahui bahwa dua pekerja yang direkrut melalui agensi dari Lampung masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, manajemen menerima dokumen identitas yang menunjukkan keduanya telah dewasa sehingga tidak melakukan verifikasi lanjutan sebelum mempekerjakan mereka.

Keterangan serupa disampaikan Felix selaku kuasa hukum atau perwakilan manajemen perusahaan. Ia menyebut perusahaan juga mengalami kerugian akibat dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan pihak agen perekrut tenaga kerja.

Menurut Felix, sumber persoalan berasal dari pihak agensi yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan dokumen identitas yang telah dimanipulasi. Ia juga membantah adanya praktik prostitusi yang difasilitasi oleh manajemen perusahaan dan menegaskan bahwa perusahaan memiliki aturan yang melarang aktivitas seksual dalam operasional usaha.

Atas dasar itu, pihak manajemen meminta publik melihat posisi perusahaan sebagai pihak yang mengaku tidak mengetahui status usia sebenarnya dari pekerja yang direkrut dan merasa menjadi korban tindakan pihak lain.

Namun demikian, pernyataan tersebut masih berhadapan dengan temuan awal penyidik yang mengungkap dugaan bahwa kedua korban bekerja sebagai terapis plus yang melayani pelanggan pria. Temuan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum yang berlangsung.

Dalam RDP itu pula, Whang mengungkapkan bahwa pihak pertama yang menerima kedua korban di lingkungan usaha adalah seorang trainer yang tinggal di lokasi usaha. Ia juga menyatakan telah menyerahkan tersangka berinisial SA bersama kedua korban kepada aparat kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

Usai rapat, Whang membenarkan bahwa DJ Residence Gion Spa and Pub, Febrian Ramadhan alias Febra, merupakan bagian dari agensi yang mendatangkan kedua korban dari Lampung. Pernyataan tersebut berpotensi menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengurai rantai perekrutan tenaga kerja dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, mengingatkan bahwa seluruh informasi, tuduhan, maupun pembelaan yang berkembang harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum yang objektif.

Menurut Imam, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan TPPO dan eksploitasi anak yang sedang ditangani.

Di tengah munculnya berbagai narasi dan klaim dari masing-masing pihak, substansi utama perkara ini tetap berada pada perlindungan anak sebagai kelompok rentan yang diduga menjadi korban. Karena itu, transparansi penyidikan, keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang profesional menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.