Kontraktor Perumahan The Savana 2 Lapor Polisi

oleh -20 Dilihat
oleh
Kontraktor Perumahan The Savana 2 Lapor Polisi
Seorang kontraktor bernama Andik Suhardi Tanjung mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan puluhan unit rumah yang telah dikerjakannya dalam proyek pembangunan perumahan di Kota Batu.
banner 468x60

BATU, Garudasatunews.id – Persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan puluhan unit rumah di Perumahan The Savana 2, Kota Batu, Jawa Timur, berujung laporan polisi. Kontraktor bernama Andik Suhardi Tanjung melalui kuasa hukumnya, Robbi Prasetyo, S.H., melaporkan pihak developer ke Polres Batu karena mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/131/II/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur. Pihak Andik menyatakan pekerjaan pembangunan puluhan unit rumah telah dikerjakan, namun pembayaran yang menjadi haknya disebut belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena proses pembangunan disebut telah menghasilkan puluhan unit rumah yang berdiri, sementara klaim mengenai kewajiban pembayaran kontraktor masih belum tuntas. Sejumlah janji pembayaran disebut telah disampaikan, tetapi menurut pihak kontraktor realisasinya belum sesuai dengan yang diharapkan.

Kuasa hukum Andik menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman video amatir yang disebut memuat percakapan dengan pihak developer mengenai tanggungan pembayaran. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang yang diperjuangkan adalah haknya. Bukti-bukti akan kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap perkara ini segera dibuat terang,” kata Robbi.

Di sisi lain, muncul dugaan mengenai kondisi keuangan pihak developer yang disebut menjadi salah satu persoalan di balik belum terselesaikannya pembayaran. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. Pembuktiannya tetap membutuhkan pemeriksaan, dokumen keuangan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Perkara ini juga berpotensi melebar ke aspek lain. Kuasa hukum Andik menyatakan akan meminta sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap proyek Perumahan The Savana 2, termasuk aspek administrasi, perizinan, pertanahan dan perpajakan. Surat disebut akan ditujukan kepada Pemerintah Kota Batu, instansi perizinan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan masing-masing.

Pihak Andik juga berencana meminta evaluasi terhadap proyek tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang secara hukum dapat menjadi dasar penghentian kegiatan, mereka menyatakan akan meminta pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan memperoleh kejelasan.

Tak hanya itu, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya kontraktor lain yang mengalami persoalan pembayaran serupa. Informasi tersebut masih sebatas klaim yang perlu diverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, keterlibatan pidana pihak lain belum dapat disimpulkan dan sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Bagi Andik, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pembayaran. Menurut kuasa hukumnya, ketidakjelasan pembayaran pekerjaan juga berdampak terhadap kondisi keluarganya. Istri Andik disebut meninggal dunia ketika persoalan pembayaran tersebut belum terselesaikan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Klien kami bekerja untuk keluarganya. Istrinya meninggal dunia ketika hasil pekerjaannya belum juga diterima,” ujar Robbi.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak developer Perumahan The Savana 2 mengenai tudingan belum dibayarnya pekerjaan kontraktor tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dan klaim yang muncul masih harus diuji melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.