JEMBER, Garudasatunews.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan harus dibangun melalui konsensus yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, praktik transaksi di bawah meja atau kesepakatan yang berpotensi melanggar aturan ditegaskan tidak memiliki ruang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat memberikan pandangan mengenai pentingnya membangun budaya birokrasi yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik maupun pengambilan kebijakan.
Menurut Helmi, konsensus atau kesepahaman dalam organisasi pemerintahan merupakan bagian penting dari proses administrasi dan manajemen. Namun, konsensus yang dimaksud harus dilakukan secara terbuka, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kalau konsensus, yes. Tetapi kalau transaksi di bawah meja, no,” tegas Helmi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme kerja birokrasi harus berjalan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Setiap keputusan strategis di lingkungan pemerintahan dituntut dapat diaudit, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sikap tersebut dinilai menjadi sinyal penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi salah satu faktor utama untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun praktik-praktik yang dapat menimbulkan dugaan penyimpangan.
Di sisi lain, pernyataan tersebut juga relevan dengan tuntutan keterbukaan informasi publik yang semakin kuat. Masyarakat saat ini tidak hanya menuntut hasil kebijakan, tetapi juga proses bagaimana kebijakan itu lahir dan dijalankan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa budaya konsensus yang sehat dapat mempercepat penyelesaian persoalan birokrasi selama tetap berada dalam koridor hukum. Namun, apabila konsensus berubah menjadi kompromi yang mengabaikan aturan atau melibatkan transaksi tersembunyi, maka hal itu berpotensi merusak integritas lembaga publik.
Sudut pandang lain menunjukkan bahwa penegasan anti-transaksi bawah meja perlu dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan internal. Sebab, komitmen integritas tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme kontrol, transparansi anggaran, serta pengawasan publik yang efektif.
Selain itu, kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa keterbukaan proses pengambilan keputusan dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, ruang partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan pemerintah akan semakin terbuka.
Pernyataan Pj Sekda Jember tersebut menjadi pesan bahwa birokrasi modern tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga bersih dan akuntabel. Konsensus dalam kerangka kepentingan publik tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan, sementara segala bentuk transaksi di luar mekanisme resmi harus ditolak demi menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.
(Red-Garudasatunews)














