Kompolnas Desak Bongkar Jaringan Narkoba

oleh -117 Dilihat
oleh
Kompolnas Desak Bongkar Jaringan Narkoba
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam atau Cak Anam memberikan keterangan kepasa pers si Gereja Kristen Protestan Angkola, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/14/14532291/kompolnas-minta-polisi-bongkar-jaringan-narkoba-kasus-eks-kapolres-bima-kota. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunes.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mendesak Polri membongkar jaringan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Anam menegaskan pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada oknum anggota kepolisian, apalagi hanya diproses secara etik. Ia meminta kasus tersebut ditangani secara pidana dan dikembangkan hingga ke jaringan di belakangnya.

“Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya di konteks etik, tapi harus pidana. Yang paling penting membongkar jaringannya,” ujar Anam, Jumat (13/2/2026) malam.

Menurutnya, kejahatan narkoba memiliki karakter jaringan terorganisir atau mafia yang bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat. Karena itu, penetapan AKBP Didik sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Ia menilai pengungkapan menyeluruh penting untuk mencegah praktik kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran I nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.