Komisi II DPR Dorong Bawaslu Genjot Publikasi

oleh -28 Dilihat
oleh
Komisi II DPR Dorong Bawaslu Genjot Publikasi
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. H. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh tingkatan—mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—untuk terus memperkuat fungsi kehumasan dan publikasi.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Komisi II DPR RI mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat publikasi dan kehumasan, terutama pada masa nontahapan Pemilu. Langkah itu dinilai penting agar kerja-kerja pengawasan dan pelayanan kelembagaan tetap diketahui masyarakat sekaligus memperkuat transparansi serta kepercayaan publik.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam kegiatan evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu yang berlangsung di Surabaya, 25–27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, serta unsur sekretariat dan tenaga ahli.

Rifqinizamy menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Karena itu, Bawaslu tidak cukup hanya mengandalkan publikasi konvensional, tetapi perlu memanfaatkan media sosial secara lebih aktif, kreatif, dan mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, publikasi bukan sekadar upaya membangun citra lembaga. Penyampaian informasi mengenai kegiatan dan kinerja Bawaslu merupakan bagian dari transparansi serta akuntabilitas kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui apa yang telah dikerjakan lembaga negara, termasuk ketika Pemilu sedang berada di luar tahapan.

“Publikasi kerja-kerja kita” diperlukan agar aktivitas kelembagaan diketahui masyarakat luas, termasuk pengguna media sosial, demikian dorongan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Bukan Sekadar Ramai di Media Sosial

Di sisi lain, penguatan publikasi tidak boleh berhenti pada persoalan jumlah pengikut, penonton, atau interaksi digital. Komunikasi publik harus ditopang kinerja nyata sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki substansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu juga didorong membuat konten edukatif yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Edukasi mengenai demokrasi dan kepemiluan dapat dikemas melalui dialog bersama pemuda, komunitas, santri, keluarga maupun kelompok masyarakat lainnya tanpa harus selalu menunggu kegiatan formal.

Pendekatan tersebut menjadi penting pada masa nontahapan. Bawaslu tetap memiliki pekerjaan kelembagaan, termasuk pengawasan, pencegahan, pendidikan politik, pelayanan informasi dan penguatan partisipasi masyarakat. Renstra Bawaslu 2025–2029 sendiri menempatkan pemberitaan, publikasi, dokumentasi, kehumasan, website dan media massa sebagai bagian dari dukungan terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Kehumasan Jadi Bagian Akuntabilitas

Anggota Bawaslu dan jajaran sekretariat juga didorong terlibat dalam komunikasi publik. Fungsi kehumasan tidak semestinya dibebankan hanya kepada satu bagian, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang terencana.

Penguatan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk memastikan setiap publikasi berisi informasi yang akurat, relevan, transparan dan tidak sekadar seremonial. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi jembatan antara kerja pengawasan dan kebutuhan informasi masyarakat.

Bawaslu juga menilai kerja kehumasan berperan dalam membangun kedekatan sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga. Karena itu, evaluasi kebijakan publikasi pada masa nontahapan diharapkan menghasilkan strategi komunikasi yang lebih efektif di tingkat pusat maupun daerah.

Penguatan publikasi pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana Bawaslu terlihat aktif di ruang digital. Lebih jauh, publikasi harus menjadi instrumen keterbukaan yang menunjukkan kinerja, pelayanan, pengawasan dan pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat.

Dengan komunikasi publik yang berbasis fakta dan kinerja, Bawaslu diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas partisipasi publik dalam mengawal demokrasi, termasuk ketika Pemilu belum memasuki tahapan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.