
SUMENEP, Garudasatunews.id – Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengamankan puluhan paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram. Barang tersebut ditemukan di kawasan pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin 13/04/2026 .
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat benda mencurigakan di area pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian dari Polsek Giligenting segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian perkara sekitar pukul 16.15 WIB, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Dari jumlah tersebut, sembilan paket berada dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara sisanya ditemukan tersebar di sekitar lokasi.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta jaringan yang terlibat.
“Kami tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui dari mana asal barang ini dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan cepat melaporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Proses hukum selanjutnya akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Red.Garudasatunews)















