SIDOARJO, Garudasatunews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor.
Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut ratusan massa dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat NU yang melantunkan sholawat. Ia kemudian menuju Ruang Cakra dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, sebelum menyapa awak media.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Ferdinandus. Jaksa KPK selanjutnya memanggil Khofifah ke ruang sidang untuk diambil sumpah sebagai saksi.
Pemanggilan Khofifah merupakan permintaan tambahan dari Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 5 Februari 2026, namun ia berhalangan hadir karena agenda kedinasan, antara lain menjadi keynote speaker Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Malang.
Setelah penjadwalan ulang, Khofifah hadir pada sidang 12 Februari 2026. Keterangannya diharapkan dapat mengklarifikasi tudingan almarhum Kusnadi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan.
(Red-Garudasatunews)
















