Ketua-Bendahara KONI Malang Tersangka Korupsi

oleh -141 Dilihat
oleh
Ketua-Bendahara KONI Malang Tersangka Korupsi
Ketua KONI Kabupaten Malang dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2020-2023.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Ketua KONI Kabupaten Malang berinisial RS dan Bendahara KONI berinisial BY sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2022–2023, Jumat (20/2/2026). Keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

RS menjabat Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025 dan mengundurkan diri pada 25 Desember 2025 sebelum masa jabatannya berakhir. Sementara BY menjabat Bendahara sejak 2019 hingga Juli 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023,” tegas Fahmi dalam konferensi pers.

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 542.303.432.

“Dalam penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023 terdapat ketidaksesuaian dengan kriteria yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542,3 juta,” ujarnya.

Dugaan korupsi tersebut juga merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang terkait penyelewengan dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 dan 2023, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.

Anggaran miliaran rupiah itu sejatinya diperuntukkan untuk pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan koordinasi kegiatan olahraga prestasi di Kabupaten Malang, baik tingkat lokal maupun nasional. Dana hibah tersebut bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.

Dari hasil penyidikan, dugaan dana yang diselewengkan pada 2022 mencapai Rp 309.756.100, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 232.547.332.

“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fahmi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.