Kepergok Warga, Terduga Predator Anak di Ketapang Sampang Diringkus Polisi

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat mengamankan seorang petani berinisial MS (50) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria paruh baya tersebut sempat nyaris menjadi sasaran amukan warga yang geram atas aksi bejatnya sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas.

 

​Peristiwa memilukan tersebut menimpa AK (11), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (3/6/2026) siang.

 

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihak kepolisian langsung meluncur ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat.

​“Tindakan cepat ini kami lakukan guna meredam massa dan menghindari aksi main hakim sendiri di lapangan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Kamis (4/6/2026) pagi.

 

​Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku :

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi pencabulan ini bermula ketika korban tengah berjalan kaki dalam perjalanan pulang dari sekolah.

​Pelaku yang diduga sudah mengincar korban secara tiba-tiba mengadang langkah kaki korban di tengah jalan.

​MS kemudian membujuk korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

​Korban yang masih di bawah umur tersebut dipaksa masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik seorang warga bernama Sullam. Di lokasi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

 

​Aksi Pelaku Tepergok Pemilik Rumah :

Aksi MS akhirnya terbongkar setelah pemilik rumah, Sullam, secara tidak sengaja datang dan memergoki perbuatan pelaku di dalam rumahnya. Terkejut dengan apa yang dilihatnya, Sullam spontan berteriak histeris meminta pertolongan.

 

​Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan, mengepung lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku. Demi menjaga keamanan, pelaku sempat diamankan di kediaman kepala desa setempat sebelum akhirnya dijemput oleh jajaran Polres Sampang.

 

​Ancaman Hukuman Berat :

AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa saat ini MS telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​“Pelaku dipastikan terancam hukuman berat (terkait Undang-Undang Perlindungan Anak), terlebih akibat dampak trauma mendalam yang dialami oleh korban,” pungkasnya.(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.