SIDOARJO, Garudasatunews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyebut kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga terjadi akibat kelalaian yang disengaja oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Sudaryono, berdasarkan hasil penelusuran sementara, makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah selesai dimasak sejak sekitar pukul 05.00. Sesuai ketentuan, makanan seharusnya dikonsumsi dalam batas waktu tertentu setelah proses memasak.
Namun, makanan tersebut justru dikirim ke sekolah setelah melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.
“Yang menjadi kenyataannya ya, di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau tidak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu,” kata Sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, pada label yang tertera di ompreng atau wadah makanan disebutkan bahwa makanan maksimal dikonsumsi hingga pukul 10.00. Namun, makanan tersebut baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 dan dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya dugaan keracunan massal.
“Nah, jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja,” tegasnya.
Sudaryono menilai seluruh aturan dan prosedur terkait pengolahan hingga distribusi makanan sebenarnya telah diberikan kepada pelaksana di lapangan.
“Aturan sudah diberikan, juklak, juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujarnya.
Kepala SPPG Dicopot
Atas dugaan kelalaian tersebut, BGN telah mengambil tindakan dengan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Sudaryono menegaskan, tindakan terhadap pihak yang diduga lalai tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan. Apabila dalam proses identifikasi ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu. Ini yang kira-kira ingin saya sampaikan ya. Ini untuk diindahkan, dilaksanakan,” katanya.
Label Waktu Masak dan Konsumsi Wajib Dipasang :
Sudaryono juga mengingatkan seluruh pelaksana program MBG agar mencantumkan waktu makanan selesai dimasak serta batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau food tray.
Menurutnya, informasi tersebut dapat ditulis secara sederhana, termasuk menggunakan spidol, namun wajib menjadi perhatian agar makanan tidak dikonsumsi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi kalau matang jam 06.00 maka wajib dimakan sebelum jam 10.00. Kalau matang jam 05.00 dimakan jam 09.00. Kalau orang minta dimakan jam 11.00, kau masaknya lebih agak siang,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta petugas dan kendaraan pengantar makanan memastikan makanan benar-benar dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Apabila makanan belum dikonsumsi hingga melewati batas waktu, Sudaryono memerintahkan agar makanan tersebut tidak tetap berada di lokasi penerima.
“Begitu 10.30 enggak kok enggak ada yang dimakan kok ambil lagi kau bawa pulang,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)
















