Kemensos-BNN Perbarui MoU Perkuat Rehabilitasi Korban Narkoba

oleh -20 Dilihat
oleh
Kemensos-BNN-Perbarui-MoU-Perkuat-Rehabilitasi-Korban-Narkoba
Kemensos-BNN Perkuat Sinergi Penanganan Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes dan Kemenaker
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memperbarui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah berakhir sejak 2020 guna memperkuat penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Pembaruan kerja sama tersebut akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial dapat berjalan secara terpadu.

Rencana penguatan sinergi itu dibahas dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, serta jajaran pejabat BNN.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penanganan korban penyalahgunaan narkotika memerlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga karena proses pemulihan tidak hanya berhenti pada rehabilitasi, tetapi juga harus diikuti pendampingan dan pemberdayaan agar penyintas mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Menurutnya, Kemensos telah memiliki sentra-sentra terpadu di berbagai daerah yang dapat dioptimalkan sebagai lokasi rehabilitasi sosial. Setelah menjalani rehabilitasi, penerima manfaat akan diarahkan mengikuti program pemberdayaan agar dapat kembali beraktivitas secara produktif di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak mengingat kerja sama sebelumnya telah berakhir enam tahun lalu. Ia menilai perkembangan pola penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menuntut penguatan koordinasi antarlembaga agar penanganan korban berlangsung lebih efektif dan berkesinambungan.

BNN juga mengusulkan keterlibatan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rehabilitasi medis, sementara Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan berperan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang sedang menjalani proses rehabilitasi sehingga pemulihan dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek ketenagakerjaan.

Selain pembaruan kerja sama, BNN menyoroti munculnya berbagai modus baru dalam peredaran gelap narkotika, termasuk meningkatnya penyalahgunaan narkotika sintetis serta cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung zat berbahaya. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan langkah pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN akan menyusun MoU baru beserta perjanjian kerja sama teknis yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kedua lembaga juga menyepakati optimalisasi pemanfaatan sentra Kemensos sebagai lokasi rehabilitasi sosial, penguatan asesmen dan pembinaan terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta pengembangan sistem data rehabilitasi yang lebih terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada para penerima manfaat.

Langkah pembaruan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, perlindungan sosial, dan pemberdayaan yang terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing institusi.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.