JAKARTA, Garudasatunews.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memediasi aduan jemaah umrah terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Mediasi dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah sebagai bagian dari penanganan lima aduan masyarakat yang masuk pada 26–29 Januari 2026. Kasus yang dimediasi berfokus pada keluhan fasilitas akomodasi di Tanah Suci yang tidak sesuai dengan penawaran paket perjalanan.
Musyawarah digelar 29 Januari 2026 dan menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua pihak sebagai dasar penyelesaian hukum dan administratif.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan, mediasi menjadi langkah awal untuk solusi berkeadilan (win-win solution) tanpa mengesampingkan peran negara sebagai regulator. “Jika tidak tercapai kesepakatan, Kemenhaj akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan,” ujar Harun, Senin (2/2/2026).
Dari lima aduan yang ditangani, sebagian kasus lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman fakta. Kemenhaj menegaskan komitmen pengawasan yang objektif dan transparan, sekaligus mengingatkan PPIU agar mematuhi kontrak layanan dengan jemaah.
Pemerintah memprioritaskan musyawarah untuk menjaga kondusivitas ekosistem perjalanan ibadah. Namun, sanksi administratif akan diterapkan bagi penyedia jasa yang tidak kooperatif. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian standar layanan ibadah haji dan umrah. (Red-Garudasatunews)
















