TUBAN, Garudasatunews.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 8.081 peristiwa nikah sepanjang Januari hingga Desember 2025, serta lima perkara isbat nikah yang telah diselesaikan pada periode yang sama.
Data tersebut disampaikan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berdasarkan rekapitulasi dari 20 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban yang menunjukkan angka pernikahan di daerah tersebut masih tergolong tinggi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, mengatakan tingginya angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA sekaligus kesadaran hukum untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi.
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 8.081 peristiwa nikah yang tercatat resmi di KUA se-Kabupaten Tuban,” ujarnya, Sabtu (20/2/2026).
Selain itu, terdapat lima perkara isbat nikah yang telah diproses sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan dari 20 KUA yang ada, tiga kecamatan dengan jumlah pernikahan tertinggi berada di Kecamatan Semanding sebanyak 782 peristiwa, disusul Kecamatan Palang 613 peristiwa, dan Kecamatan Soko 575 peristiwa.
Sementara itu, jumlah pencatatan pernikahan terendah tercatat di Kecamatan Kenduruan sebanyak 179 peristiwa, Kecamatan Tambakboyo 278 peristiwa, dan Kecamatan Grabagan 279 peristiwa.
Pada tahun yang sama juga tercatat dua peristiwa rujuk dan dua pernikahan campuran, serta tidak ditemukan kasus poligami di wilayah Kabupaten Tuban.
Mashari menilai nihilnya angka poligami menjadi catatan tersendiri yang mencerminkan dinamika sosial masyarakat Tuban yang cenderung membangun rumah tangga secara monogamis.
“Ini menunjukkan kecenderungan masyarakat dalam membangun keluarga yang monogamis,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)















