Kelalaian Kru Bus Terungkap di Balik Kecelakaan Madiun

oleh -66 Dilihat
oleh
Kelalaian Kru Bus Terungkap di Balik Kecelakaan Madiun
Bus Sumber Selamat terpental usai ditabrak truk box hingga menabrak rumah warga di Jalan Arteri Madiun–Surabaya, Purwosari, Wonoasri.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Kecelakaan maut di Jalan Arteri Madiun–Surabaya, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Selasa (7/4/2026), mengungkap dugaan kuat kelalaian kru bus Sumber Selamat yang berujung pada hilangnya nyawa seorang sopir truk.

Insiden terjadi sekitar pukul 12.40 WIB saat truk box bernomor polisi AE 9588 NK melaju dari arah timur ke barat di lajur kiri. Tanpa peringatan memadai, truk tersebut menghantam bagian belakang bus Sumber Selamat bernomor polisi W 7202 UP yang berhenti di badan jalan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bus mengalami kerusakan mesin dan berhenti di jalur utama, bukan di lokasi aman. Posisi ini dinilai melanggar standar keselamatan di jalan nasional dengan lalu lintas padat.

Benturan keras menyebabkan bus terdorong hingga menabrak rumah warga di sisi kiri jalan. Pengemudi truk, Kendista Nur Yusuf Putra (20), warga Magetan, tewas di lokasi kejadian, sementara sopir bus, Yoga Fransisco (33), warga Jombang, selamat.

Fakta di lapangan mengungkap bus telah berhenti sejak pukul 06.30 WIB, atau lebih dari enam jam sebelum kecelakaan terjadi. Namun, kru bus tidak mengambil langkah evakuasi cepat sebagaimana diatur dalam prosedur keselamatan.

Alih-alih memindahkan kendaraan ke lokasi aman atau meminta bantuan derek, kru bus memilih menunggu montir dari pool di Sidoarjo. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang membahayakan pengguna jalan lain.

Lebih mengkhawatirkan, tidak ditemukan pemasangan rambu pengaman standar di lokasi. Kru hanya mengandalkan lampu hazard dan ranting pohon sebagai penanda darurat, yang jelas tidak cukup untuk memperingatkan pengendara di jalur cepat.

Selain itu, tidak ada upaya koordinasi dengan pihak kepolisian maupun layanan darurat untuk pengamanan lokasi, meskipun kendaraan berhenti di jalur nasional yang dikenal padat dan berisiko tinggi.

Polisi menegaskan bahwa kendaraan rusak tidak boleh berhenti terlalu lama di badan jalan utama tanpa pengamanan maksimal. Kelalaian dalam kasus ini dinilai menjadi faktor krusial yang memicu kecelakaan fatal.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan tanggung jawab hukum pihak terkait. Kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp30 juta.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.